HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI



HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI

Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Hubungan antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar   Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

Kesimpulan:
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Sumber:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.

2.1  Sistem perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

·         Perekonomian terencana

Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

·         Perekonomian pasar

Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.




·         Perekonomian pasar campuran

Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi - pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

2.2  Kaitan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
                                                   
A.     Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi.

Undang-Undang dasar negara modern dewasa ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang setidak-tidaknya mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modern dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi. Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip kebijakan ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya konstitusi politik. Namun didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan mengenai moneter, anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan tetap diatur, yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian negara bersangkutan. Kebijakan-kebijakan tersebut lebih terkait dengan sistem administrasi negara dari pada persoalan sistem ekonomi secara lansung. Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat disebut konstitusi ekonomi secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.

Pasal 33 menentukan:
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
• Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara normatif, ketentuan pasal 33 UUD 195 merupakan politik hukum ekonomi Indonesia, sebab mengatur tentang prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda perekonomian. Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam kontek sekarang yaitu persaudaraan, humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala barat, tetapi ada nuansa moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market economy). Pasal ini dianggap dari ekonomi kerakyatan.

Pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Peranan itu ada dua macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai” diinterpretasikan sebagai “diatur” tetapi yang diatur disini adalah sumber daya alam yang diarahkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber daya strategis meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945 didalamnya tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan dan pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa. Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-orang yeng berkuasa dan rakyat banyak ditindas.

Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1   Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2.  Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3.  Ada nasionalisasi ekonomi.
4.  Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.

Dalam model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai titi sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program, proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan tolak ukur dan cara-cara menilainya.

B.     Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi Menghadapi Era Globalisasi.

Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama ini, persoalan tersebut dianggap tidak penting mengingat praktek penyelenggaraan ekonomi sejak kemerdekaan telah berjalan mengikuti arus logika pembangunan ekonomi yang berkembang atas dasar pengalaman empiris dilapangan atau teori-teori dan kisah-kisah sukses di negara-negara lain yang dipandang layak dijadikan contoh. Sulit membayangkan bahwa konstitusi harus diajdikan acuan subtantif dalam setiap kebijakan resmi dalam proses pembangunan ekonomi. Apalagi kenyataan dizaman sekarang menuntut semua bangsa akrab bergaul dengan sistem ekonomi pasar yang diidialkan bersifat bebas dan terbuka. Tidak eksklusif. Liberalisasi perdagangan dan globalisasi ekonomi sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat di hindarkan.

Dalam keadaan demikian, memang sulit dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi harus tunduk kepada logika normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati dalam rumusan undang-undang dasar yang tertulis. Sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai sumber kebijakan tertinggi tidak dapat mengikuti dengan gesit dan luwes perubahan-perubahan dinamis yang terjadi dipasar ekonomi global maupun lokal yang bergerak cepat setiap hari. Karena itu, kebiasaan untuk menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan ekonomi dapat dikatakan sangat minim. Hal itu terjadi disemua negara demokrasi. Pengaturan kebijakan ekonomi secara ketat dalam konstitusi merupakan fenomena negara-negara sosialis-komunis yang terbukti tidak berhasil memenuhi hasrat warga negara untuk bebas, baik secara politik maupun ekonomi.

Indonesia sebagai negara yang bukan komunis, juga berusaha mengadopsi beberapa prinsip yang dipraktekkan terutama dinegara-negara eropa timur, yaitu dengan mengatur prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam bab XIV UUD 1945 tentang perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun kemudian, kalaupun disadari dan dalam praktek memang dijadikan acuan, biasanya, ketentuan-ketentuan undang-undang dasar itu hanya dijadikan rujukan formal, sekedar untuk menyebut bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan berdasarkan UUD 1945.

Oleh beberapa ahli ekonomi, pasal yang mengatur tentang perekonomian didalam UUD 1945 dinilai tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Pertama, perekonomian tidak dapat lagi hanya berdasarkan kepada asas kekeluargaan, karena didunia bisnis modern tidak dapat dihindarkan sistem pemilikan pribadi sebagai hak asasi manusia yang juga dilindungi oleh undang-undang dasar. Sifat-sifat kekeluargaan dari suatu bangun usaha hanya relevan jika dikaitkan dengan koperasi sebagai bentuk-bentuk perseroan, yang berlaku adalah prinsip “one share one vote” dengan penghargaan yang tinggi terhadap hak milik (property), yaitu sama tingginya dengan penghargaan terhadap kebebasan (freedom). Hal ini tercermin dalam cara pandang masyarakat modern yang sangat mengagungkan prinsip liberty dan property.

Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak memang harus dikuasi oleh negara, tetapi pengertian dikuasai tersebut tidak dimaksudkan untuk dimiliki. Perekonomian modern menghendaki efisiensi yang tinggi, sehingga membiarkan badan-badan usaha milik negara untuk eksis selama ini justru sama dengan membiarkan berkembang inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang justru merugikan negara dan rakyat banyak. Lagi pula, zaman modren menghendaki adanya pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan policy maker dengan fungsi pelaku usaha. Tidak seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab dibidang regulasi dan pembuatan kebijakan, terjun sendiri dalam kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan milik negara yang ada, justru perlu diprivatisasikan agar lebih efisien dan menjamin fairness diantara pelaku usaha. Tidak mungkin ada fairness bagi pengusaha swasta jika instansi menentukan kebijakan juga turut mengambil bagian sebagai pelaku usaha secara lansung.

Dan yang terakhir, pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.


CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.















                                                                      BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan. Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic rights). Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.

Pasal 33 menentukan:
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1   Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2.  Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3.  Ada nasionalisasi ekonomi.
4.  Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.



Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.
//
you're reading...

PERAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN ENTREPRENEUR

aliwear
A. Pendahuluan
Sejak zaman orde baru hampir semua pemerintah daerah berupaya menarik investor sebanyak mungkin ke daerah mereka. Mereka membangun berbagai prasarana transportasi, merancang wilayah industri, menawarkan berbagai kemudahan ijin, dan insentif pajak.tawaran semacam ini diharapkan akan menarik para investor datang berinvestasi ke wilayah mereka. Upaya menarik investor bukanlah pekerjaan yang mudah. Ada wilayah yang sudah melakukan berbagai kebijakan tapi tidak mampu menggaet minat investor. Namun di lain pihak ada wilayah tertentu mengalami krisis lahan karena banyaknya investor yang berminat.
Layaknya negara, sebuah wilayah harus secara aktif melakukan hubungan ekonomi dengan wilayah lain untuk meningkatkan kemakmuran. Setiap wilayah perlu memperhatikan surplus neraca perdagangan. Wilayah yang kompetitif cenderung mempunyai surplus perdagangan sedang wilayah yang kurang kompetitif sering mengalami defisit neraca perdagangan. Analisis semacam ini masih belum banyak karena data statistik perdagangan di daerah belum tersedia secara memadai. Memang analisis perdagangan wilayah cukup rumit karena selain proses perdagangan berlangsung antar satu wilayah dengan wilayah lain dalam negara yang sama, tidak tertutup kemungkinan proses perdagangan berlangsung antar satu wilayah dengan luar negeri (amstrong 1993).
Biasanya data perdagangan antar wilayah jarang tersedia, bahkan dalam banyak hal dianggap tidak terlalu penting. Banyak daerah hanya mengumpulkan data sekedar memnuhi tuntutan administrasi pusat dan belum melihat manfaat pengadaan data. Sebenarnya data perdagangan dari suatu wilayah dengan wilayah lain akan sangat membantu pengambil kebijakan memetakan tujuan pasar ekspor produk lokal.
Kebijakan pembangunan daerah mempunyai korelasi kuat dengan pembangunan ekonomi nasional. Daerah mempunyai pegaruh dalam menentukan arah dan perkembangan ekonomi nasional. Sebenarnya pemerintah pusat berperan dalam kebijakan pepajakan, pendidikan, dan kebijakan lingkungan, sedangkan pemerintah daerah lebih berperan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aras lokal. Di sini setiap pemerintah daerah harus mencoba membuat kebijakan yang dapat mendorong pengusaha dari luar melakukan investasi di wilayah mereka. Untuk itu pemerintah perlu merancang program yang mendorong dunia usaha agar dapat berkembang.
Pemerintah daerah dapat mendorong tumbuhnya entrepreneur melalui kebijakan mikro dan budaya. Kebijakan mikro yaitu melalui pemberian bantuan kepada usaha perorangan. Misalnya, jika ada pengusaha yang kekurangan modal maka pemerintah bisa membantu dengan memberi kredit yang telah disubsidi. Diharapkan dengan subsidi tersebut pengusaha kecil akan mempunyai margin yang cukup besar untuk pengembangan usaha lebih lanjut.
Selain itu pemerintah dapat pula mendorong entrepreneurship melalui mengembangkan budaya usaha. Kegiatan mengubah orientasi budaya tidak bisa berlangsung dalam waktu singkat. Biasanya budaya usaha diperkenalkan sedini mungkin kepada anak-anak dengan harapan ketika besar mereka sudah tidak ragu lagi menggeluti dunia bisnis.
Terlepas dari kedua kebijakan di atas, kebijakan makro harus mendapat perhatian khusus pemerintah. Ada 3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah:
  1. Pemerintah menjamin agar sistem pasar bisa bekerja dengan baik. Menjamin sistem pasar artinya pemerintah sedapat mungkin tidak terlibat terlalu jauh dalam aktivitas ekonomi. Keterlibatan pemerintah terlalu jauh bisa fatal bagi pembangunan ekonomi wilayah karena kecenderungan terjadinya moral hazard. Pengusaha yang potensial bisa saja tersingkir karena favoritisme pemerintah,
  2. Penataan kelembagaan yang memungkinkan kolaborasi antar entrepreneur. Perlu ada jaminan legal tentang hak dan kewajiban masing masing pihak dalam menjalin kerja sama usaha. Wilayah yang tidak mampu menjamin kepastian berusaha akan mengalami kesulitan menarik entrepreneur datang ke wilayah mereka. Kepercayaan pengusaha kepada lembaga publik yang ada merupakan jaminan tumbuhnya entrepreneurship di walayah tertentu,
  3. Peningkatan rasa kehormatan dan kepercayaan diri terhadap profesi entrepreneur. Di daerah tertentu profesi sebagai entrepreneur adalah pilihan terakhir dibanding dengan profesi lain. Oleh karena itu profesi ini tidak banyak diminati penduduk lokal. Perlu upaya khusus mengubah persepsi masyarakat tentang profesi sebagai entrepreneur. Biasanya melalui pendidikan atau media masa.
B. Pemerintah Dan Pengembangan Usaha Kecil
Tantangan yang sering dihadapi pemerintah daerah adalah pembentukan entrepreneur lokal. Kebanyakan pemerintah daerah hanya konsentrasi pada keinginan menarik entrepreneur dari luar daerah dan melupakan potensi entrepreneur lokal yang berdomisili di wilayah bersangkutan. Kebijakan publik pemerintah daerah seharusnya merangsang pengembangan entrepreneur lokal. Memang tidak salah menarik entrepreneur luar jika terjadi kekurangan stok entrepreneur lokal. Namun sering terjadi pemerintah daerah menganaktirikan pengusaha lokal. Hal ini karena pemahaman yang salah yang melihat bahwa hanya pemodal dari luar wilayah yang dapat menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satu ciri usaha di daerah adalah jumlah usaha kecil dan menengah yang cukup banyak. Jenis usaha ini sering diabaikan karena dianggap kurang berperan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Pengalaman beberapa negara maju adalah usaha besar memberikan sumbangan positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah. Sebenarnya usaha kecil menengah sangat berperan dalam menciptakan lapangan kerja. Sektor usaha kecil menengah ini yang selalu diandalkan ketika negara berada dalam krisis ekonomi.
Memang ada keraguan terhadap kemampuan usaha kecil menengah melakukan inovasi. Untuk melakukan inovasi dibutuhkan dana yang cukup besar dan pasar yang luas. Usaha kecil menengah tampaknya sulit memenuhi dua kondisi di atas. Namun demikian usaha kecil menengah dapat memainkan peran menjadi pemasok perusahan besar melalui sub-contracting. Dengan kerja sama seperti ini otomatis akan terjadi proses pemerataan karena adanya efek menetes ke bawah.
Dalam rangka pembentukan dan pengembangan usaha kecil maka dibutuhkan kebijakan kewirausahaan. Pengalaman selama ini ada 3 strategi yang ditempuh pengambil kebijakan mendorong usaha kecil:
  1. Menarik usaha baru dari luar wilayah. Hal ini dilakukan jika stok entrepreneur lokal belum mencukupi sehingga banyak wilayah yang belum terlayani;
  2. Membantu pengembangan usaha yang sudah ada. Pemerintah membantu pengembangan entrepreneur yang sudah ada dalam rangka meningkatkan daya saing dengan entrepreneur dari luar;
  3. Mendorong pembentukan usaha baru. Pemerintah mengambil langkah ini jika pemerintah merasakan minat masyarakat lokal masuk ke sektor entrepreneurial masih kurang.
Kebijakan pemerintah di atas perlu ditunjang pula dengan kebijakan kelembagaan. Ada 4 hal yang biasanya menjadi perhatian pemerintah:
  1. Membuat aturan yang mendukung dunia usaha. Peraturan yang dibuat harus memperhatikan apakah dunia usaha dimungkinkan berkembang baik atau tidak. Sering terjadi aturan pemerintah daerah justru mematikan usaha kecil dan menengah.
  2. Kebijakan insentif pajak. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan insentif pajak dengan mengurangi atau bebas pajak untuk jangka waktu tertentu. Kebijakan ini dimaksudkan agar usaha kecil menengah mempunyai margin usaha yang lebih besar yang nantinya dapat dipakai sebagai perluasan usaha.
  3. Bantuan keuangan langsung. Pemerintah dapat memberi bantuan langsung dalam bentuk menyiapkan tempat usaha atau bantan kredit lunak. Khusus untuk bantuan kredit masih menjadi perdebatan, karena dianggap tidak mendidik para pengusaha menjadi mandiri.
  4. Bantuan non-keuangan. Bantuan non-keuangan dapat dilakukan dengan mempercepat ijin usaha atau memfasilitasi para pengusaha kecil dan menengah berkunjung ke sentra industri di tempat lain dalam rangka memperluas wawasan mereka.
Pemerintah daerah dapat mendorong pembangunan usaha kecil menengah dengan membantu usaha yang baru tumbuh dengan memberikan akses terhadap fasilitas, peralatan, pelatihan, pendidikan, dan modal. Dalam kaitan itu pemerintah mengembangkan beberapa hal:
  1. Membuat lembaga konseling bagi usaha baru. Dalam rangka mendirikan lembaga konseling, pemerintah dapat menjalin bekerja sama dengan pusat pengembangan usaha kecil dan menengah, jaringan bisnis, dan inkubator yang menawarkan program bantuan manajemen dan teknis yang dapat meningkatkan kesadaran kewirausahaan dan bantuan lain tentang bagaimana suatu usaha dijalankan.
  2. Pendidikan kewirausahaan.  Dalam kaitan dengan pendidikan kewirausahaan pemerintah dapat berkerja sama dengan universitas yang mempunyai pusat pengembangan usaha kecil dan menengah. Pokok pokok yang perlu diperhatikan dalam pendidikan adalah bagaimana memulai usaha, bagaimana membangun dan membuat rencana usaha, dan proses pengembangan usaha.
  3. Bantuan fasilitas. Pemerintah dapat mendirikan inkubator dalam rangka memberi dukungan terhadap usaha yang baru tumbuh agar menjadi dewasa. Dukungan yang dimaksud adalah pengembangan manajemen.
  4. Pembentukan modal. Pada akhirnya sebuah usaha membutuhkan modal uang dalam rangka membangun dan mengembangkan usaha.
Untuk itu pemerintah membantu pengusaha kecil melalui 2 hal:
  • Membuat program memberi akses ke modal;
  • Memberi bantuan modal langsung.

Pengertian usaha kecil

April 05, 2011   unyil   No comments
Pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Tulisan terkait Usaha Kecil Menengah, dan Usaha Baru
Pengertian Kemitraan
a.       Menurut (Hafsah, 2000 : 43) Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.”
b.      Menurut (Rachmat, 2004:40) Kemitraan merupakan hubungan kerjasama usaha diberbagai pihak yang strategis, bersifat sukarela, dan berdasar prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UKM oleh usaha besar.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

1 Response to "HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI "




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    ReplyDelete