HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DAN EKONOMI
Dalam
lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya
faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling
utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam
pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di
tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami
hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun
peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan
satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya
kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun,
pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di
Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari
keinginan tersebut. Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses
sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan
usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak
ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak
ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman
kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata
lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga,
demikian juga sebaliknya.
Hubungan
antara hukum dan ekonomi
Ekonomi
merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan
memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap
hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang
berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum
atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum
karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya,
jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum
yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di
karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti
bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para
pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan
bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan
ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar Model
ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka
akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai
pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke
bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi
pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar,
seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan,
pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga
sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar
merasa aman dalam bertransaksi.
Kesimpulan:
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja
hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang
harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain
untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan
eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain,
seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat
disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat
timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum
sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi
sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Sumber:
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Prinsip ekonomi merupakan pedoman
untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan
pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
2.1 Sistem perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang
dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
·
Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian
terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx,
komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan
seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas
faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian
masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas
faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara
Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20.
Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan
sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi.
China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan
swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
·
Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada
kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana
produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan
(dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan
harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
·
Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies
adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut
Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan
perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat.
Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan
beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk
menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan
(advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian
terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan
privatisasi - pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan
swasta.
2.2 Kaitan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
A. Politik Hukum Ekonomi Didalam
Konstitusi.
Undang-Undang dasar negara modern
dewasa ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen politik, tetapi juga
dokumen ekonomi yang setidak-tidaknya mempengaruhi dinamika perkembangan
perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modern dapat dilihat sebagai
konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi. Memang ada konstitusi yang
tidak secara lansung dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi, karena tidak
mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip kebijakan ekonomi. Konstitusi
negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan
sebagainya dapat disebut hanya konstitusi politik. Namun didalam konstitusi
negara liberal tersebut, ketentuan mengenai moneter, anggaran (budget), fiscal,
perbankan dan pemeriksaan keuangan tetap diatur, yang pada gilirannya juga
memengaruhi dinamika perekonomian negara bersangkutan. Kebijakan-kebijakan
tersebut lebih terkait dengan sistem administrasi negara dari pada persoalan
sistem ekonomi secara lansung. Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat
disebut konstitusi ekonomi secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi
secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur
mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu
di bidang hak-hak ekonomi (economic rights). Jika corak konstitusi tersebut
diukur dari ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang
diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan
satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi
ekonomi.
Pasal 33 menentukan:
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan
atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
• Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara normatif, ketentuan pasal 33
UUD 195 merupakan politik hukum ekonomi Indonesia, sebab mengatur tentang
prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda perekonomian. Pada Pasal 33 Ayat
(1), menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai sebagai asas
bersama (kolektif) yang bermakna dalam kontek sekarang yaitu persaudaraan,
humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem
persaingan liberal ala barat, tetapi ada nuansa moral dan kebersamaannya,
sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk yang ideal terlihat seperti
wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market economy). Pasal ini dianggap
dari ekonomi kerakyatan.
Pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan bahwa
negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Peranan itu ada dua macam,
yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara
sebagai aktor yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan negara
sebagai regulator tidak dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika istilah
“dikuasai” diinterpretasikan sebagai “diatur” tetapi yang diatur disini adalah
sumber daya alam yang diarahkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber daya strategis meliputi
sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan keseluruhannya
telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945 didalamnya tercantum demokrasi
ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan dan
pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran seorang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa. Perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-orang yeng berkuasa dan
rakyat banyak ditindas.
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi
pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai
berikut:
1 Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh
ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan
kemerataan sosial.
3. Ada nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari
perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
Dalam model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia
sebagai titi sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi
rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti
bahwa dalam penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program,
proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran
peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan
tolak ukur dan cara-cara menilainya.
B. Politik Hukum Ekonomi Didalam
Konstitusi Menghadapi Era Globalisasi.
Salah satu masalah serius yang
dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mempraktekkan kerangka
hukum dan kostitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama
ini, persoalan tersebut dianggap tidak penting mengingat praktek
penyelenggaraan ekonomi sejak kemerdekaan telah berjalan mengikuti arus logika
pembangunan ekonomi yang berkembang atas dasar pengalaman empiris dilapangan
atau teori-teori dan kisah-kisah sukses di negara-negara lain yang dipandang
layak dijadikan contoh. Sulit membayangkan bahwa konstitusi harus diajdikan
acuan subtantif dalam setiap kebijakan resmi dalam proses pembangunan ekonomi.
Apalagi kenyataan dizaman sekarang menuntut semua bangsa akrab bergaul dengan
sistem ekonomi pasar yang diidialkan bersifat bebas dan terbuka. Tidak
eksklusif. Liberalisasi perdagangan dan globalisasi ekonomi sudah menjadi
kenyataan yang tidak dapat di hindarkan.
Dalam keadaan demikian, memang sulit
dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi harus tunduk kepada logika
normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati dalam rumusan undang-undang
dasar yang tertulis. Sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai sumber kebijakan
tertinggi tidak dapat mengikuti dengan gesit dan luwes perubahan-perubahan
dinamis yang terjadi dipasar ekonomi global maupun lokal yang bergerak cepat
setiap hari. Karena itu, kebiasaan untuk menjadikan konstitusi sebagai rujukan
dalam penyusunan kebijakan ekonomi dapat dikatakan sangat minim. Hal itu
terjadi disemua negara demokrasi. Pengaturan kebijakan ekonomi secara ketat
dalam konstitusi merupakan fenomena negara-negara sosialis-komunis yang
terbukti tidak berhasil memenuhi hasrat warga negara untuk bebas, baik secara
politik maupun ekonomi.
Indonesia sebagai negara yang bukan
komunis, juga berusaha mengadopsi beberapa prinsip yang dipraktekkan terutama
dinegara-negara eropa timur, yaitu dengan mengatur prinsip-prinsip dasar
kebijakan ekonomi dalam bab XIV UUD 1945 tentang perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial. Namun kemudian, kalaupun disadari dan dalam praktek
memang dijadikan acuan, biasanya, ketentuan-ketentuan undang-undang dasar itu
hanya dijadikan rujukan formal, sekedar untuk menyebut bahwa
kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan berdasarkan UUD 1945.
Oleh beberapa ahli ekonomi, pasal
yang mengatur tentang perekonomian didalam UUD 1945 dinilai tidak sesuai lagi
dengan tuntutan zaman. Pertama, perekonomian tidak dapat lagi hanya berdasarkan
kepada asas kekeluargaan, karena didunia bisnis modern tidak dapat dihindarkan
sistem pemilikan pribadi sebagai hak asasi manusia yang juga dilindungi oleh
undang-undang dasar. Sifat-sifat kekeluargaan dari suatu bangun usaha hanya
relevan jika dikaitkan dengan koperasi sebagai bentuk-bentuk perseroan, yang
berlaku adalah prinsip “one share one vote” dengan penghargaan yang tinggi
terhadap hak milik (property), yaitu sama tingginya dengan penghargaan terhadap
kebebasan (freedom). Hal ini tercermin dalam cara pandang masyarakat modern
yang sangat mengagungkan prinsip liberty dan property.
Kemudian, cabang-cabang produksi
yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak memang harus dikuasi oleh
negara, tetapi pengertian dikuasai tersebut tidak dimaksudkan untuk dimiliki.
Perekonomian modern menghendaki efisiensi yang tinggi, sehingga membiarkan
badan-badan usaha milik negara untuk eksis selama ini justru sama dengan
membiarkan berkembang inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang
justru merugikan negara dan rakyat banyak. Lagi pula, zaman modren menghendaki
adanya pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan policy maker dengan
fungsi pelaku usaha. Tidak seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab
dibidang regulasi dan pembuatan kebijakan, terjun sendiri dalam kegiatan usaha.
Karena itu, perusahaan milik negara yang ada, justru perlu diprivatisasikan
agar lebih efisien dan menjamin fairness diantara pelaku usaha. Tidak mungkin
ada fairness bagi pengusaha swasta jika instansi menentukan kebijakan juga
turut mengambil bagian sebagai pelaku usaha secara lansung.
Dan yang terakhir, pengertian “di
kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”.
Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal
33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara.
Negara cukup berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan
harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah
ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga
komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para
pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.
Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan
kebutuhan Primer.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. sistem
ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan
alokasi. perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada
pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.
perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan. Ada dua
bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai
wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah
memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Uni Soviet dan banyak negara
Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20.
Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan
sistem ini. Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme
untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual
dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu).
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara
sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara
pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun
terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. konstitusi ekonomi secara
lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai
pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang
hak-hak ekonomi (economic rights). Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan
bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat
disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Pasal 33 menentukan:
·
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem
ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah
sebagai berikut:
1 Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh
ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan
kemerataan sosial.
3. Ada nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari
perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan
ekonomi di Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam
pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. pengertian “di kuasai oleh
negara” harus dipahami tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan,
dikatakan bahwa pengertian pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat
(2) dan (3) tersebut bukan harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara
cukup berperan sebagai regulator, bukan pelaku lansung.
//
you're reading...
PERAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN ENTREPRENEUR
A. PendahuluanSejak zaman orde baru hampir semua pemerintah daerah berupaya menarik investor sebanyak mungkin ke daerah mereka. Mereka membangun berbagai prasarana transportasi, merancang wilayah industri, menawarkan berbagai kemudahan ijin, dan insentif pajak.tawaran semacam ini diharapkan akan menarik para investor datang berinvestasi ke wilayah mereka. Upaya menarik investor bukanlah pekerjaan yang mudah. Ada wilayah yang sudah melakukan berbagai kebijakan tapi tidak mampu menggaet minat investor. Namun di lain pihak ada wilayah tertentu mengalami krisis lahan karena banyaknya investor yang berminat.
Layaknya negara, sebuah wilayah harus secara aktif melakukan hubungan ekonomi dengan wilayah lain untuk meningkatkan kemakmuran. Setiap wilayah perlu memperhatikan surplus neraca perdagangan. Wilayah yang kompetitif cenderung mempunyai surplus perdagangan sedang wilayah yang kurang kompetitif sering mengalami defisit neraca perdagangan. Analisis semacam ini masih belum banyak karena data statistik perdagangan di daerah belum tersedia secara memadai. Memang analisis perdagangan wilayah cukup rumit karena selain proses perdagangan berlangsung antar satu wilayah dengan wilayah lain dalam negara yang sama, tidak tertutup kemungkinan proses perdagangan berlangsung antar satu wilayah dengan luar negeri (amstrong 1993).
Biasanya data perdagangan antar wilayah jarang tersedia, bahkan dalam banyak hal dianggap tidak terlalu penting. Banyak daerah hanya mengumpulkan data sekedar memnuhi tuntutan administrasi pusat dan belum melihat manfaat pengadaan data. Sebenarnya data perdagangan dari suatu wilayah dengan wilayah lain akan sangat membantu pengambil kebijakan memetakan tujuan pasar ekspor produk lokal.
Kebijakan pembangunan daerah mempunyai korelasi kuat dengan pembangunan ekonomi nasional. Daerah mempunyai pegaruh dalam menentukan arah dan perkembangan ekonomi nasional. Sebenarnya pemerintah pusat berperan dalam kebijakan pepajakan, pendidikan, dan kebijakan lingkungan, sedangkan pemerintah daerah lebih berperan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aras lokal. Di sini setiap pemerintah daerah harus mencoba membuat kebijakan yang dapat mendorong pengusaha dari luar melakukan investasi di wilayah mereka. Untuk itu pemerintah perlu merancang program yang mendorong dunia usaha agar dapat berkembang.
Pemerintah daerah dapat mendorong tumbuhnya entrepreneur melalui kebijakan mikro dan budaya. Kebijakan mikro yaitu melalui pemberian bantuan kepada usaha perorangan. Misalnya, jika ada pengusaha yang kekurangan modal maka pemerintah bisa membantu dengan memberi kredit yang telah disubsidi. Diharapkan dengan subsidi tersebut pengusaha kecil akan mempunyai margin yang cukup besar untuk pengembangan usaha lebih lanjut.
Selain itu pemerintah dapat pula mendorong entrepreneurship melalui mengembangkan budaya usaha. Kegiatan mengubah orientasi budaya tidak bisa berlangsung dalam waktu singkat. Biasanya budaya usaha diperkenalkan sedini mungkin kepada anak-anak dengan harapan ketika besar mereka sudah tidak ragu lagi menggeluti dunia bisnis.
Terlepas dari kedua kebijakan di atas, kebijakan makro harus mendapat perhatian khusus pemerintah. Ada 3 hal yang perlu diperhatikan pemerintah:
- Pemerintah menjamin agar sistem pasar bisa bekerja dengan baik. Menjamin sistem pasar artinya pemerintah sedapat mungkin tidak terlibat terlalu jauh dalam aktivitas ekonomi. Keterlibatan pemerintah terlalu jauh bisa fatal bagi pembangunan ekonomi wilayah karena kecenderungan terjadinya moral hazard. Pengusaha yang potensial bisa saja tersingkir karena favoritisme pemerintah,
- Penataan kelembagaan yang memungkinkan kolaborasi antar entrepreneur. Perlu ada jaminan legal tentang hak dan kewajiban masing masing pihak dalam menjalin kerja sama usaha. Wilayah yang tidak mampu menjamin kepastian berusaha akan mengalami kesulitan menarik entrepreneur datang ke wilayah mereka. Kepercayaan pengusaha kepada lembaga publik yang ada merupakan jaminan tumbuhnya entrepreneurship di walayah tertentu,
- Peningkatan rasa kehormatan dan kepercayaan diri terhadap profesi entrepreneur. Di daerah tertentu profesi sebagai entrepreneur adalah pilihan terakhir dibanding dengan profesi lain. Oleh karena itu profesi ini tidak banyak diminati penduduk lokal. Perlu upaya khusus mengubah persepsi masyarakat tentang profesi sebagai entrepreneur. Biasanya melalui pendidikan atau media masa.
Tantangan yang sering dihadapi pemerintah daerah adalah pembentukan entrepreneur lokal. Kebanyakan pemerintah daerah hanya konsentrasi pada keinginan menarik entrepreneur dari luar daerah dan melupakan potensi entrepreneur lokal yang berdomisili di wilayah bersangkutan. Kebijakan publik pemerintah daerah seharusnya merangsang pengembangan entrepreneur lokal. Memang tidak salah menarik entrepreneur luar jika terjadi kekurangan stok entrepreneur lokal. Namun sering terjadi pemerintah daerah menganaktirikan pengusaha lokal. Hal ini karena pemahaman yang salah yang melihat bahwa hanya pemodal dari luar wilayah yang dapat menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satu ciri usaha di daerah adalah jumlah usaha kecil dan menengah yang cukup banyak. Jenis usaha ini sering diabaikan karena dianggap kurang berperan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Pengalaman beberapa negara maju adalah usaha besar memberikan sumbangan positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah. Sebenarnya usaha kecil menengah sangat berperan dalam menciptakan lapangan kerja. Sektor usaha kecil menengah ini yang selalu diandalkan ketika negara berada dalam krisis ekonomi.
Memang ada keraguan terhadap kemampuan usaha kecil menengah melakukan inovasi. Untuk melakukan inovasi dibutuhkan dana yang cukup besar dan pasar yang luas. Usaha kecil menengah tampaknya sulit memenuhi dua kondisi di atas. Namun demikian usaha kecil menengah dapat memainkan peran menjadi pemasok perusahan besar melalui sub-contracting. Dengan kerja sama seperti ini otomatis akan terjadi proses pemerataan karena adanya efek menetes ke bawah.
Dalam rangka pembentukan dan pengembangan usaha kecil maka dibutuhkan kebijakan kewirausahaan. Pengalaman selama ini ada 3 strategi yang ditempuh pengambil kebijakan mendorong usaha kecil:
- Menarik usaha baru dari luar wilayah. Hal ini dilakukan jika stok entrepreneur lokal belum mencukupi sehingga banyak wilayah yang belum terlayani;
- Membantu pengembangan usaha yang sudah ada. Pemerintah membantu pengembangan entrepreneur yang sudah ada dalam rangka meningkatkan daya saing dengan entrepreneur dari luar;
- Mendorong pembentukan usaha baru. Pemerintah mengambil langkah ini jika pemerintah merasakan minat masyarakat lokal masuk ke sektor entrepreneurial masih kurang.
- Membuat aturan yang mendukung dunia usaha. Peraturan yang dibuat harus memperhatikan apakah dunia usaha dimungkinkan berkembang baik atau tidak. Sering terjadi aturan pemerintah daerah justru mematikan usaha kecil dan menengah.
- Kebijakan insentif pajak. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan insentif pajak dengan mengurangi atau bebas pajak untuk jangka waktu tertentu. Kebijakan ini dimaksudkan agar usaha kecil menengah mempunyai margin usaha yang lebih besar yang nantinya dapat dipakai sebagai perluasan usaha.
- Bantuan keuangan langsung. Pemerintah dapat memberi bantuan langsung dalam bentuk menyiapkan tempat usaha atau bantan kredit lunak. Khusus untuk bantuan kredit masih menjadi perdebatan, karena dianggap tidak mendidik para pengusaha menjadi mandiri.
- Bantuan non-keuangan. Bantuan non-keuangan dapat dilakukan dengan mempercepat ijin usaha atau memfasilitasi para pengusaha kecil dan menengah berkunjung ke sentra industri di tempat lain dalam rangka memperluas wawasan mereka.
- Membuat lembaga konseling bagi usaha baru. Dalam rangka mendirikan lembaga konseling, pemerintah dapat menjalin bekerja sama dengan pusat pengembangan usaha kecil dan menengah, jaringan bisnis, dan inkubator yang menawarkan program bantuan manajemen dan teknis yang dapat meningkatkan kesadaran kewirausahaan dan bantuan lain tentang bagaimana suatu usaha dijalankan.
- Pendidikan kewirausahaan. Dalam kaitan dengan pendidikan kewirausahaan pemerintah dapat berkerja sama dengan universitas yang mempunyai pusat pengembangan usaha kecil dan menengah. Pokok pokok yang perlu diperhatikan dalam pendidikan adalah bagaimana memulai usaha, bagaimana membangun dan membuat rencana usaha, dan proses pengembangan usaha.
- Bantuan fasilitas. Pemerintah dapat mendirikan inkubator dalam rangka memberi dukungan terhadap usaha yang baru tumbuh agar menjadi dewasa. Dukungan yang dimaksud adalah pengembangan manajemen.
- Pembentukan modal. Pada akhirnya sebuah usaha membutuhkan modal uang dalam rangka membangun dan mengembangkan usaha.
- Membuat program memberi akses ke modal;
- Memberi bantuan modal langsung.
Pengertian usaha kecil
Pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Tulisan terkait Usaha Kecil Menengah, dan Usaha Baru
Pengertian
Kemitraan
a.
Menurut
(Hafsah, 2000 : 43) “Kemitraan
adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam
jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling
membutuhkan dan saling membesarkan.”
b.
Menurut
(Rachmat, 2004:40) “Kemitraan
merupakan hubungan kerjasama usaha diberbagai pihak yang strategis, bersifat
sukarela, dan berdasar prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling
menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UKM oleh usaha besar.”
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
ReplyDeleteSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)